Seperti biasa postingan ini vava ambil dari catatan IPS Vava dari Bpk. Gatot Subroto .
1. Wajib Pajak ( WP )
adalah pembayar pajak
2. Badan
berbentuk firma ( Fa ) , persekutuan komanditer ( CV ) , perseroan terbatas ( PT ) , Koperasi , yayasan
dan usaha lain
3. Nomor Pajak Wajib Pajak ( NPWP )
adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk kepentingan andministrasi . Fungsi NPWP adalah
untuk mengenal diri dalam melakukan kewajiban pajak .
4. Surat pemberitahuan tahunan ( SPT )
adalah surat emberitahuan tahunan dari dirjen pajak yang harus diisi oleh wajib pajak
5. Surat setoran pajak
adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara
6. Tahun Pajak
adalah jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwin / tahun buku
7. Menghitung pajak sendiri ( MPS )
Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak
Jumat, 25 Mei 2012
Langganan:
Postingan (Atom)